Bengkulu Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara memberikan penjelasan resmi terkait tata cara dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak. Proses ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi generasi penerus.
Peralihan hak dalam keluarga dapat terjadi karena hibah (orang tua masih hidup) atau pewarisan (orang tua telah meninggal). Apapun mekanismenya, perubahan nama pemegang hak wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dasar Hukum Balik Nama Sertipikat
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Pasal 19 ayat (1): Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI.
- Pasal 23, 32, dan 38: Setiap peralihan, hapus, dan pembebanan hak atas tanah wajib didaftarkan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Pasal 37 ayat (1): Peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT.
- Pasal 42: Peralihan hak karena pewarisan wajib didaftarkan oleh ahli waris.
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian ATR/BPN
- Mengatur rumus dan besaran biaya pelayanan pendaftaran peralihan hak (balik nama).
Rumus Perhitungan Biaya Balik Nama
Biaya pelayanan pendaftaran peralihan hak dihitung dengan rumus:
Biaya = (Nilai Tanah ÷ 1.000) + Rp50.000
Keterangan:
- Nilai tanah mengacu pada NJOP atau nilai transaksi (diambil yang lebih tinggi).
- Rp50.000 merupakan biaya pendaftaran peralihan hak.
Contoh Perhitungan:
Jika nilai tanah Rp300.000.000, maka:
(300.000.000 ÷ 1.000) + 50.000
= 300.000 + 50.000
= Rp350.000
Biaya ini merupakan PNBP resmi yang dibayarkan melalui bank/kanal pembayaran pemerintah.
⚠ Belum termasuk pajak daerah seperti BPHTB jika dikenakan.
Persyaratan Balik Nama dari Orang Tua ke Anak
Jika melalui Hibah:
- Sertipikat tanah asli
- Akta Hibah dari PPAT
- Fotokopi KTP dan KK para pihak
- Bukti pembayaran BPHTB (jika ada)
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Formulir permohonan
Jika melalui Waris:
- Sertipikat tanah asli
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi identitas ahli waris
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Formulir permohonan
Alur Pengurusan di Kantor Pertanahan
1️⃣ Pengajuan berkas di loket pelayanan
2️⃣ Pemeriksaan dan penelitian data fisik serta yuridis
3️⃣ Penerbitan kode billing PNBP
4️⃣ Pembayaran melalui bank persepsi
5️⃣ Pencatatan peralihan hak pada buku tanah dan sertipikat
6️⃣ Penyerahan sertipikat atas nama pemegang hak baru
Jangka waktu penyelesaian mengikuti standar pelayanan di Kantor Pertanahan.
Pentingnya Segera Melakukan Balik Nama
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa banyak sengketa tanah dalam keluarga terjadi karena sertipikat belum dibalik nama. Nama yang tercantum dalam sertipikat adalah pemegang hak sah sampai dilakukan perubahan data.
Dengan melakukan balik nama:
✔ Hak anak sebagai pemilik sah terlindungi
✔ Memudahkan transaksi di masa depan
✔ Menghindari konflik antar ahli waris
✔ Memberikan kepastian hukum jangka panjang
Melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan sesuai aturan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mendukung tertib administrasi pertanahan. Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan untuk pendampingan lengkap.
