Cara Cek Bidang Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

Masyarakat kini dapat mengecek bidang tanah secara online tanpa harus datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Fitur cek bidang yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan pengguna memastikan apakah data bidang tanah sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat melihat letak bidang tanah di peta digital sekaligus mengetahui statusnya.

Salah satu pengguna, Arya Romadhona (27), ibu rumah tangga asal Palembang, mengaku terbantu dengan layanan tersebut. Ia dapat mengecek status dan keberadaan bidang tanah miliknya tanpa perlu datang ke Kantah.

“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman saranin untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama,” ujarnya dikutip dari laman ATR/BPN, Kamis (9/10/2025).

Menurut Arya, cukup dengan mengetik melalui ponsel, ia merasa lebih aman dan yakin terhadap keaslian serta keabsahan sertifikat tanah miliknya.


Cara Cek Bidang Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk mengecek bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, berikut tahapannya:

  1. Pilih menu Layanan, lalu klik Cari Bidang.
  2. Jika masih menggunakan sertifikat tanah analog, pilih menu Sertifikat Analog, kemudian isi:
    • Jenis Hak
    • Kantor Pertanahan
    • Desa/Kelurahan
    • Nomor Sertifikat
  3. Jika sudah menggunakan sertifikat tanah elektronik, pilih menu Sertifikat Elektronik, lalu masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).

Setelah data diisi, sistem akan menampilkan peta bidang tanah yang dimiliki.


Cek Bidang Tanah Online Lewat Situs BHUMI ATR/BPN

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs BHUMI ATR/BPN, baik untuk sertifikat tanah analog maupun elektronik.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  2. Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas.
  3. Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
  5. Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
  6. Klik Cari Bidang.

Sistem kemudian akan menampilkan informasi berupa tipe hak atas tanah, luas bidang, serta peta lokasi. Namun, hasil pencarian tidak mencantumkan nama pemilik sertifikat.