Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Daring, Bisa Lewat HP

Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) bervariasi, tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan. Kini, masyarakat dapat mengecek besaran biaya tersebut secara daring melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel.

Berikut langkah-langkahnya:

Cek Biaya Lewat Situs Resmi ATR/BPN

Masyarakat dapat mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id dengan tahapan berikut:

  1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/.
  2. Pilih menu Layanan Pertanahan.
  3. Klik Cari Layanan.
  4. Pilih jenis layanan pertanahan yang diajukan, misalnya pemecahan sertifikat tanah.
  5. Gulir layar hingga menemukan menu Simulasi Biaya.
  6. Masukkan data jumlah bidang, luas masing-masing bidang, serta penggunaannya.
  7. Klik Tambah Bidang.
  8. Pilih provinsi lokasi tanah.
  9. Klik Hitung Biaya.

Setelah itu, akan muncul estimasi biaya pengurusan, misalnya untuk pemecahan sertifikat tanah.

Besaran biaya yang ditampilkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke Kantah. Namun, nominal tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Cek Biaya Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain melalui situs resmi, pengecekan biaya juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan ATR/BPN. Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi dan layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya pengurusan sertifikat tanah.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Login ke akun pengguna.
  3. Pilih menu Info Layanan.
  4. Pilih jenis layanan pertanahan, misalnya Peralihan Hak Jual Beli.
  5. Gulir layar hingga menemukan menu Simulasi Biaya.
  6. Masukkan data nilai tanah per meter persegi serta luas tanah yang diajukan.
  7. Klik Hitung Biaya.

Setelah itu, akan muncul total biaya pengurusan peralihan hak jual beli yang harus dibayarkan.

Besaran biaya yang ditampilkan termasuk PNBP yang dibayarkan ke Kantah. Namun, biaya tersebut belum mencakup pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh apabila dikenakan.