Apakah Sertifikat Elektronik Gampang Dibobol? BPN Pastikan Aman

Dunia Berita – Masih banyak pemilik sertifikat tanah berbentuk analog (fisik) yang merasa khawatir beralih ke sertifikat tanah elektronik. Kekhawatiran ini muncul karena dianggap rawan diretas, dipalsukan, atau bahkan dimanipulasi mafia tanah.
Beberapa komentar di antaranya:
• “Kalau kena hack terus diganti kepemilikan, ya bagaimana? Mafia tanah kan sangat lihai lobby sana-sini,” tulis h**.
• “Saya tidak setuju untuk sertifikasi tanah dibuat digital. Banyak dampak negatifnya,” kata E**** A**.
• “Rawan pemalsuan…,” komentar R***** T**** S**.
________________________________________________________________________________
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat berbentuk file PDF yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Pemegang hak dapat mengakses sertifikatnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
• Bila diperlukan, pemegang hak bisa meminta salinan resmi yang dicetak di secure paper oleh Kantor Pertanahan.
• Jika salinan resmi hilang atau rusak, tidak perlu membuat ulang ke kantor BPN. Cukup mencetak kembali secara mandiri di kertas biasa dengan mengakses sertifikat asli dari brankas elektronik.
Format sertifikat elektronik ini terdiri dari dua halaman. Apabila dicetak, akan berbentuk satu lembar bolak-balik.
________________________________________
Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Utara: Warga Jangan Khawatir
Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait keamanan sertifikat elektronik.
“Kami di Kantor Pertanahan Bengkulu Utara terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat lebih memahami bahwa sertifikat elektronik jauh lebih aman, praktis, dan tidak mudah dipalsukan. Sistemnya sudah dirancang berlapis untuk mencegah tindak kejahatan digital. Jadi, warga tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika selama ini sertifikat fisik rawan hilang, rusak, atau digandakan, maka dengan sistem elektronik, data kepemilikan tanah jauh lebih terjamin keamanannya.
________________________________________
Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik bukan hanya inovasi digitalisasi layanan pertanahan, tetapi juga langkah nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.