Dunia Berita – Bengkulu Utara – Kantor pertanahan kabupaten bengkulu utara- Banyak orang masih mengira istilah sertipikat hanyalah salah ketik dari kata sertifikat. Padahal, keduanya memiliki arti yang berbeda. Menurut KBBI, sertipikat tercatat sebagai bentuk tidak baku, tetapi dalam dokumen pertanahan istilah ini justru digunakan secara resmi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah Kementerian ATR memberikan penjelasan terkait perbedaan tersebut. Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD Sekolah Kedinasan 2025 dan Cek Skor SKD Pengertian sertifikat secara umum Melansir dari buku Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis (2016) oleh James Julianto Irawan, sertifikat adalah tanda atau surat keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dokumen ini digunakan sebagai bukti kepemilikan, pengakuan, atau pernyataan tertentu. AKBP Suryanto Chiu dan Diaspora Terlupakan di China Artikel Kompas.id Beberapa contoh penggunaan sertifikt, antara lain ijazah kelulusan, sertifikat pelatihan, sertifikat keahlian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, sertifikat memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas pada urusan pertanahan.
Sertipikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang sah menurut hukum. Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta sejumlah peraturan pemerintah terkait. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah melalui BPN sebagai bukti legal kepemilikan tanah. Pemakaian istilah sertipikat dipilih untuk membedakan dokumen hak atas tanah dari sertifikat umum seperti ijazah atau penghargaan. Alasan BPN menggunakan istilah sertipikat Berdasarkan laman resmi Badan Pertanahan Nasional, beberapa alasan mengapa menggunakan kata sertipikat, yakni: Dasar hukum resmi Istilah sertipikat tercantum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Karena sudah dipakai sejak awal, istilah ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sah digunakan
Istilah ini digunakan untuk membedakan dokumen pertanahan dari berbagai jenis sertifikat lain, seperti ijazah, sertifikat pelatihan, atau penghargaan.
