Lengkap, Syarat dan Cara Ubah Girik Jadi SHM 2025 Sesuai Aturan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara
Argamakmur – 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara kembali menginformasikan secara resmi tata cara dan persyaratan terbaru untuk mengubah alas hak berupa Girik, Letter C, Petok D, atau Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pelayanan prima serta upaya memberikan…
