Faktor yang Memengaruhi Lama Proses Sertifikat Tanah PTSL

Lanjut Harison Mocodompis, lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL tidak sampai melewati tahun anggaran pelaksanaan. Masyarakat yang mengikuti PTSL 2025, penerbitan dan penyerahan sertifikat tanahnya dilakukan pada tahun 2026.

Kendati demikian, penyerahan sertifikat tanah PTSL bisa saja melewati tahun anggaran apabila terjadi sejumlah kendala. “Kalau tidak ada masalah dan dokumen lengkap, iya (tidak melewati tahun anggaran). Kecuali dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat,” jelas Harison.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah PTSL

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dari persyaratan, tahapan, hingga biayanya.

Syarat PTSL

Dilansir dari laman Kantor Pertanahan Lampung Timur, persyaratan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
  • Bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan

Tahapan PTSL

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53–65 berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

  1. Pastikan wilayah Anda masuk sebagai lokasi PTSL
    Hal ini dapat ditanyakan kepada kepala desa karena proses pendaftaran dilakukan melalui pemerintah desa dan kantor pertanahan setempat.
  2. Ikuti kegiatan penyuluhan
    Masyarakat perlu mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan di desa atau kelurahan lokasi PTSL, melibatkan Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta aparat pemerintah daerah.
  3. Pasang patok tanah
    Dilakukan melalui Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat juga harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan batas yang disetujui tetangga berbatasan.
  4. Kumpulkan data fisik dan yuridis
    Pengumpulan data fisik dilakukan melalui pengukuran bidang tanah dengan menunjukkan batas-batasnya. Sementara data yuridis berupa dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik tertulis maupun keterangan saksi.

Pengumpulan data yuridis dilakukan menggunakan aplikasi Survei Tanahku dengan melampirkan:

  • Formulir permohonan bertandatangan di atas materai
  • Fotokopi identitas (KTP, KK)
  • Bukti perolehan tanah secara kronologis dari pemilik awal hingga pemohon
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Berita acara kesaksian beserta fotokopi KTP dua orang saksi
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti setor BPHTB
  1. Tunggu pengumuman
    Hasil pengumpulan data fisik dan yuridis akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi dan kantor desa/kelurahan.
  2. Sertifikat tanah terbit
    Sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat triwulan pertama tahun berikutnya.

Biaya PTSL

Berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, biaya PTSL terdiri dari yang ditanggung pemerintah dan masyarakat.

Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi:

  • Penyuluhan
  • Pengukuran bidang tanah
  • Pengumpulan data yuridis
  • Pemeriksaan tanah
  • Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis
  • Penerbitan sertifikat tanah

Biaya yang ditanggung masyarakat meliputi:

  • Penyiapan dokumen
  • Pengadaan patok tanah
  • Operasional petugas desa/kelurahan
  • Kewajiban pajak
  • Biaya akta tanah
  • Materai

Besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2017 tentang PTSL, yang mencakup Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rincian biaya PTSL berdasarkan wilayah sebagai berikut:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000
  • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000

Sebagai catatan, besaran biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, dan PPh.