Masyarakat kini dapat mengecek bidang tanah secara online tanpa perlu datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini dimungkinkan melalui fitur cek bidang pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk memastikan data bidang tanah telah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan fitur tersebut, masyarakat dapat mengecek langsung letak bidang di peta digital serta mengetahui status kepemilikan suatu tanah. Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang, menjadi salah satu yang merasakan manfaat aplikasi ini. Ia dapat dengan mudah mengecek status dan keberadaan bidang tanah yang dimilikinya tanpa harus datang ke Kantah.
“Kita orang awam baru pertama kali memiliki rumah. Jadi untuk verifikasi bidang, kita belum tahu sudah terdaftar belum plotting-nya. Ada teman menyarankan untuk pakai aplikasi Sentuh Tanahku, lalu dicek lokasi sama titik alamatnya sama,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (9/10/2025).
Menurut Arya Romadhona, cukup dengan mengetik melalui ponsel sudah bisa memberikan rasa aman dan keyakinan terhadap keaslian serta keabsahan sertifikat tanah miliknya.
Cara Cek Bidang Tanah Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mengecek bidang tanah yang sudah bersertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, berikut tahapannya:
- Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Cari Bidang”
- Jika masih menggunakan sertifikat tanah analog, pilih menu “Sertifikat Analog”, kemudian isi data jenis hak, Kantor Pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor sertifikat
- Jika sudah menggunakan sertifikat tanah elektronik, pilih menu “Sertifikat Elektronik”, lalu masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL)
- Setelah data diisi, akan muncul peta bidang sertifikat tanah yang dimiliki
Cek Bidang Tanah Online Lewat Situs BHUMI ATR/BPN
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengecek bidang tanah secara online melalui situs BHUMI ATR/BPN, baik untuk sertifikat tanah analog maupun elektronik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas
- Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
- Klik Cari Bidang
Setelah itu, akan muncul informasi mengenai tipe hak atas tanah, luas, serta peta bidangnya. Namun demikian, hasil pencarian tidak menampilkan nama pemilik tanah
