Masyarakat kini dapat mengecek apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum, termasuk tanah yang bukan milik sendiri. Pengecekan dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu langsung datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah).
Namun, apabila hasil pengecekan dirasa belum memuaskan, masyarakat dapat menindaklanjutinya dengan menghubungi pemilik tanah atau mendatangi Kantah setempat.
Setidaknya ada dua cara untuk mengecek status sertifikat tanah secara daring, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.
1. Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki fitur Cari Bidang yang dapat digunakan untuk memastikan apakah tanah sudah terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi dan pilih menu Layanan.
- Klik Cari Bidang.
- Jika tanah masih menggunakan sertifikat analog, pilih menu Sertifikat Analog, lalu isi data:
- Jenis Hak
- Kantor Pertanahan
- Desa/Kelurahan
- Nomor Sertifikat
- Jika sudah menggunakan sertifikat elektronik, pilih menu Sertifikat Elektronik, lalu masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
Setelah data diisi, sistem akan menampilkan peta bidang tanah secara digital.
Namun, informasi yang ditampilkan tidak mencantumkan luas tanah maupun nama pemilik sertifikat.
2. Cek Bidang Tanah Lewat Situs BHUMI ATR/BPN
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs BHUMI ATR/BPN, baik untuk sertifikat analog maupun elektronik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas.
- Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
- Klik Cari Bidang.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berupa jenis hak atas tanah, luas bidang, serta peta lokasi tanah.
Meski demikian, data yang muncul tidak mencantumkan nama pemilik sertifikat.
