Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPN

Dunia Berita-Bengkulu Utara –  Masyarakat Bengkulu utara yang memiliki sertifikat tanah elektronik mungkin pernah bertanya-tanya tentang keaslian dokumennya. Hal itu bisa dimaklumi karena pada dasarnya ingin mengetahui bahwa sertifikat tanah elektronik yang dimiliki benar-benari asli dan tercatat di Kementerian ATR/BPN. Adapun cara cek sertifikat tanah elektronik asli atau palsu dapat dilakukan masyarakat secara online tanpa perlu mendatangi BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Baca juga: Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik? Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu Masih merujuk situs yang sama, untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, masyarakat dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Adanya QR code berguna untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen. Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik di BPN, Syarat dan Tahapannya Berikut tahapan cek keaslian sertifikat tanah elektronik:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku;
  2. Daftarkan diri dan memiliki akun;
  3. Login ke aplikasi;
  4. Pegang sertifikat tanah elektronik yang telah dicetak;
  5. Tekan menu “Scan Dokumen” pada aplikasi untuk mengaktifkan kamera;
  6. Sesuaikan dan pindai QR Code di sertifikat dengan tampilan kamera pada layar aplikasi.

Apabila masyarakat berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli. Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik. Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik atau setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama. Lihat Foto Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.(Dok. Kementerian ATR/BPN) Isi Sertifikat Tanah Elektronik Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:

  1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan: Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
  2. Jenis Hak dan NIB: Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.
  3. Kalimat Pembukaan: Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.
  4. Tanda Tangan Elektronik: Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.
  5. Keterangan Bidang Tanah: Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.
  6. Keterangan Pemegang Hak: Uraian tentang pemilik bidang tanah.
  7. Keterangan Catatan Pendaftaran: Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir. Lihat Foto Bentuk dan format sertifikat tanah elektronik pada halaman pertama.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
  8. Keterangan Letak Bidang Tanah: Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.
  9. Disclaimer atau Catatan: Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak. 10. QR Code: Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.