Kantor Pertanahan Bengkulu Utara Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Dunia Berita-Bengkulu Utara-Rabu 16 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas laporan kehilangan sertipikat hak Milik (SHM) . Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dan wajib dalam prosedur pengurusan sertipikat pengganti akibat hilang.

Bertempat di ruang pelayanan Kantor Pertanahan, para pemohon yang mengajukan permohonan sertipikat pengganti mengikuti prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin oleh pejabat pertanahan. Sumpah ini menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum serta pernyataan kebenaran atas laporan kehilangan yang diajukan oleh pemohon.

Pelaksanaan pengambilan sumpah ini mengacu pada ketentuan resmi dalam layanan pertanahan dan bertujuan untuk memastikan keabsahan serta integritas data dalam proses penerbitan sertipikat baru.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Bengkulu Utara menyampaikan bahwa sumpah kehilangan merupakan bagian dari prosedur pengamanan dokumen negara dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.

“Pengambilan sumpah merupakan langkah penting yang wajib dilalui pemohon sebagai bentuk tanggung jawab hukum, sekaligus untuk menjamin proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai aturan,” ujar perwakilan dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kegiatan berjalan lancar dan tertib, serta mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ADV Amunt)